Jombang,jagaddesa86.com – Kegiatan yang diklaim sebagai “Dialog Interaktif bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)” di Pendopo Kabupaten Jombang pada Jumat (27/6/2025) menuai sorotan tajam. Acara yang menghadirkan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Jombang justru berubah menjadi ajang pelantikan organisasi PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), bukan sekadar dialog seperti tertera dalam undangan resmi.
Ketua terpilih Abpednas Kabupaten Jombang, Achmad Zazuli, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakjujuran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam menyampaikan maksud acara.
> “Undangan tertulis dialog bersama Menteri, bukan pelantikan organisasi. Kalau dari awal disebutkan untuk pelantikan PABPDSI, rekan-rekan Abpednas tentu akan berpikir ulang untuk hadir. Ini manipulatif dan merusak kepercayaan publik,” tegas Zazuli.
Menurutnya, persoalan ini bukanlah soal rivalitas antarorganisasi BPD, melainkan murni soal etika birokrasi dan transparansi publik. Ia menekankan bahwa lebih dari 90 persen anggota BPD di Jombang tergabung dalam Abpednas, dengan jumlah mencapai lebih dari 2.600 orang.
> “Kita kecewa bukan kepada PABPDSI, tapi kepada teknis dan isi undangan yang tak sesuai. Ini seolah ada agenda tersembunyi yang tidak disampaikan secara terbuka kepada peserta,” tambahnya.
Kekecewaan semakin mendalam karena sebelumnya, Abpednas telah melakukan audiensi resmi dengan Bupati Jombang dua pekan lalu, dan dalam pertemuan itu, Bupati menjanjikan pelantikan Abpednas akan dilakukan pada akhir Juni.
> “Ini bukan sekadar soal undangan, tapi juga soal komitmen Pemkab kepada kami. Kalau pelantikan PABPDSI bisa diakomodasi, kenapa janji kepada Abpednas dibiarkan mengambang?” ujarnya dengan nada kecewa.
Upaya awak media untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahuddin, gagal. Sholahuddin enggan diwawancarai dan memilih menghindar dari lokasi.
Solusi dan Seruan Evaluasi:
1. Transparansi Agenda Publik: Pemkab Jombang harus mengevaluasi ulang mekanisme penyusunan dan distribusi undangan resmi agar tidak terjadi misleading event seperti ini. Undangan untuk pejabat publik, apalagi melibatkan Menteri, tidak boleh dipolitisasi atau dipelintir untuk agenda tersembunyi.
2. Jadwalkan Ulang Pelantikan Abpednas: Untuk menjaga keseimbangan organisasi BPD dan merawat iklim demokrasi di desa, Pemkab Jombang bersama DPMD harus segera menjadwalkan pelantikan resmi pengurus Abpednas sesuai komitmen sebelumnya.
3. Panggil Klarifikasi Pejabat Terkait: DPRD Kabupaten Jombang dan lembaga pengawas publik sebaiknya turut memanggil Kepala DPMD dan panitia penyelenggara untuk menjelaskan secara terbuka motif di balik perbedaan isi undangan dan pelaksanaan acara.
4. Jaga Netralitas Pemerintah: Pemerintah daerah harus menjadi fasilitator netral, bukan menjadi alat legitimasi salah satu organisasi. Semua organisasi yang sah dan aktif secara administratif harus diperlakukan adil.
Kasus ini bukan sekadar soal teknis acara, tapi menyangkut marwah dan kepercayaan publik terhadap birokrasi. Ketika janji tidak ditepati dan agenda disembunyikan, maka demokrasi di tingkat desa pun terancam. Sudah waktunya Pemkab Jombang mengedepankan keterbukaan dan keadilan bagi seluruh komponen masyarakat desa.pungkasnya (zam)