zmedia

Pemuda Pancasila Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Kades Jetis Mojokerto



Mojokerto,Jagaddesa86.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa (Kades) Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, atas bantuan kelompok masyarakat (Pokmas) berupa hewan kambing dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menuai respons tajam dari organisasi masyarakat Pemuda Pancasila.

Subagiyo, anggota Pemuda Pancasila yang akrab disapa Genot sekaligus warga Desa Jetis, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kades Sigit, yang belum genap menyelesaikan satu periode masa jabatannya.

> “Kami sangat menyayangkan tindakan Mas Sigit selaku Kades Jetis. Dalam waktu belum genap satu periode, sudah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang cukup serius,” ungkap Genot kepada awak media, Sabtu (5/7/2025).

Menurut Genot, bantuan kambing yang seharusnya dikelola secara kolektif oleh kelompok masyarakat (Pokmas) justru diduga kuat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi kepala desa. Ia menegaskan bahwa segala bentuk bantuan pemerintah memiliki prosedur yang jelas, mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

> “Pembentukan Pokmas harus melalui musyawarah desa (Musdes), mulai dari penunjukan ketua, sekretaris, bendahara hingga anggota. Tidak bisa dijalankan sepihak oleh kepala desa,” tegasnya.

Genot mengaku telah melakukan investigasi langsung ke lapangan dan menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada penyalahgunaan jabatan. Ia juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

> “Jika benar terbukti bahwa tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara atau masyarakat, maka ini adalah tindak pidana yang serius dan berpotensi diproses secara hukum,” tandasnya.

Pemuda Pancasila mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.(Had)