Dewan Pendidikan Jombang Minta Peninjauan Ulang Iuran Rp1,5 Juta di SMKN 1
JOMBANG,jagaddesa86.com – Polemik iuran Rp1,5 juta yang dipungut dari siswa baru SMKN 1 Jombang mendapat perhatian serius dari Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang. Iuran tersebut, yang dihimpun oleh komite sekolah untuk pembangunan sarana prasarana, menuai keberatan dari sebagian wali murid lantaran dianggap kurang jelas dalam sosialisasi.
Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Kolil, menegaskan lembaganya hadir sebagai mitra pemerintah daerah yang independen dalam bidang pendidikan. “Kami memahami keresahan wali murid. Persoalan ini harus diselesaikan dengan aturan yang berlaku agar proses belajar tetap berjalan kondusif, tanpa ada pihak yang dirugikan,” ujarnya, Rabu (20/8).
Klarifikasi Pihak Sekolah
SMKN 1 Jombang mengakui adanya pengumpulan dana Rp1,5 juta yang dikelola komite sekolah. Dana tersebut direncanakan untuk pembangunan jogging track, area parkir siswa dan guru, serta renovasi fasilitas praktik perhotelan. Total kebutuhan pembangunan diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Namun, sejumlah wali murid merasa keberatan karena iuran tersebut dinilai tidak sepenuhnya disepakati secara sukarela. Minimnya sosialisasi disebut sebagai penyebab munculnya perbedaan pemahaman di kalangan orang tua.
Mengacu Regulasi
Dewan Pendidikan menegaskan, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 melarang sekolah negeri jenjang SMA/SMK memungut biaya tambahan dalam bentuk apapun. Sumbangan dari wali murid tetap dimungkinkan, tetapi harus bersifat sukarela, transparan, dan melalui musyawarah yang benar-benar disepakati bersama.
“Kalau ada wali murid yang merasa keberatan, artinya kesepakatan belum bulat. Itu harus ditinjau ulang,” kata anggota Dewan Pendidikan Jombang, Ana.
Rekomendasi Dewan Pendidikan
Untuk meredam polemik, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang menyampaikan sejumlah rekomendasi:
Menggelar musyawarah ulang antara komite sekolah dan wali murid guna meninjau kesepakatan iuran.
Menghentikan sementara pengumpulan dana hingga ada keputusan baru yang jelas.
Melakukan sosialisasi terbuka mengenai kebutuhan pembangunan dan perincian anggaran.
Menjamin transparansi pengelolaan dana dengan laporan terbuka kepada wali murid.
Menjaga suasana belajar tetap kondusif agar tidak terganggu polemik iuran.
Hak Siswa Tetap Dijaga
Dewan Pendidikan menekankan bahwa hak siswa dan guru tidak boleh dikorbankan akibat persoalan pendanaan. “Iuran jangan sampai menimbulkan konflik, apalagi mengorbankan hak-hak pendidikan anak. Yang utama adalah menjaga agar proses belajar mengajar berjalan tertib dan kondusif,” tegas Kolil.
Dengan rekomendasi ini, Dewan Pendidikan berharap komunikasi antara sekolah, komite, wali murid, dan pemerintah daerah menjadi lebih transparan. Harapannya, polemik iuran bisa diselesaikan secara bijak dan dunia pendidikan di Jombang tetap fokus pada tujuan utamanya: mencerdaskan generasi muda.(*)