zmedia

DISIPLIN LONGGAR DI KANTOR DESA BRODOT: PUKUL 09.44 MASIH TERGEMBOK,WARGA GERAM

๐ŸŸฅ DISIPLIN LONGGAR DI KANTOR DESA BRODOT: PUKUL 09.44 MASIH TERGEMBOK, WARGA GERAM

๐Ÿ“ Jombang, Jagaddesa86.com — Kantor Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, kembali mencuri perhatian publik. Bukan karena prestasi, melainkan karena absennya pelayanan publik pada jam kerja resmi. Pada Selasa pagi (9/7/2025), sekitar pukul 09.44 WIB, kantor desa tersebut masih terkunci rapat, tanpa satu pun perangkat atau Kepala Desa Fatchan Aschori yang tampak hadir.

Warga yang hendak mengurus administrasi penting terpaksa pulang dengan tangan kosong. Suasana kantor yang sepi tanpa aktivitas membuat warga mempertanyakan komitmen dan etika kerja aparatur desa.

> “Ini bukan kejadian pertama. Jam segini masih tutup? Bagaimana pelayanan mau maksimal kalau contoh dari atas saja sudah bermasalah,” keluh seorang warga yang kecewa namun meminta identitasnya dirahasiakan.

⏰ Jam Kerja Formal, Etika Kerja Longgar?

Sesuai ketentuan, perangkat desa seharusnya aktif melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dengan jeda istirahat pada pukul 12.00–13.00 WIB. Namun, temuan lapangan justru menunjukkan sebaliknya:

๐Ÿ“Œ Kantor masih tertutup hingga pukul 09.44 WIB

๐Ÿ“Œ Tidak ada buku tamu yang dapat merekam aktivitas atau kunjungan warga

๐Ÿ“Œ Kontak perangkat desa tidak tersedia atau diumumkan ke publik

๐Ÿ“Œ Foto kepala daerah belum diperbarui sesuai aturan

๐Ÿ“Œ Kepala desa sulit ditemui dan tidak memberi penjelasan resmi

Jika dibiarkan, situasi ini berpotensi menjadi fenomena pembiaran sistematis yang mencederai hak warga atas pelayanan dasar.

๐Ÿ“œ Landasan Hukum: Bukan Sekadar Teguran

Ketidakhadiran atau keterlambatan dalam menjalankan tugas bukan perkara kecil. Hal ini diatur secara tegas dalam:

๐Ÿงพ UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 30 Ayat (1): Kepala desa dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis

Pasal 30 Ayat (2): Bila diabaikan, sanksi bisa meningkat menjadi pemberhentian sementara hingga tetap


๐Ÿ“˜ PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015

Menjabarkan mekanisme sanksi administratif dan pidana bagi perangkat desa yang lalai atau melanggar kewajiban pelayanan.


๐Ÿ›️ BPD dan Camat: Diam atau Bertindak?

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat Bandar Kedungmulyo kini berada di bawah tekanan masyarakat. Jika kasus ini bukan yang pertama, maka pembiaran bisa dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap tanggung jawab publik.

Warga mendesak agar BPD dan Camat tidak bersikap pasif, dan segera mengevaluasi kinerja kepala desa serta perangkatnya secara menyeluruh. Jika terbukti berulang, pelanggaran ini layak diangkat ke ranah hukum dan pengawasan inspektorat kabupaten.


⚠️ LPHM Pandawa: Ada Gejala Kelalaian Terstruktur

Lembaga Bantuan Hukum dan Masyarakat (LPHM) Pandawa angkat bicara tegas. Mereka menyebut absennya pelayanan pada jam kerja sebagai bentuk kelalaian sistematis, bukan insiden tunggal.

> “Kepala desa bukan hanya simbol politik. Ia adalah motor pelayanan publik. Ketika kantor desa kosong di pagi hari, itu bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk nyata pengabaian hak warga,” tegas Cucuk Wahyu Riyanto, Ketua DPP LPHM Pandawa.

๐Ÿ”Ž Tuntutan Masyarakat: Jangan Sampai Kebal Evaluasi

Masyarakat Desa Brodot tidak lagi sekadar mengeluh. Mereka mendesak:

๐Ÿ“ข Transparansi jam kerja dan kehadiran perangkat
๐Ÿ“ž Nomor kontak resmi yang terbuka untuk publik
๐Ÿ—‚️ Dokumentasi pelayanan yang dapat diaudit kapan pun
๐Ÿ“… Disiplin yang diawasi oleh sistem dan pengawasan langsung

Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa tindakan nyata, kepercayaan terhadap pemerintah desa akan runtuh, dan keteladanan pemimpin desa patut dipertanyakan.
๐Ÿ“Œ Kabiro Jombang: Aulia
✍️ Editor: Mohammad
๐Ÿ“ฐ Redaksi: Jagaddesa86.com
๐Ÿ”บ Slogan: Menebarkan Kebenaran. Akurat, Tajam, Terpercaya.