GEGER KEDIRI! Dugaan Pungli Rp 1,5 Juta Merajalela di SMAN – Andri Mapko: “Kami Akan Kepung Kejari, DPRD, dan Polres!”
KEDIRI, jagaddesa86.com – Awan gelap menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Kediri. Aroma busuk pungutan liar (pungli) kembali menyeruak ke permukaan dan kali ini menyasar SMAN 1 Wates. Dengan pola dan nominal yang nyaris serupa, dugaan praktik pungli sebesar Rp1,5 juta per siswa disebut terjadi secara terorganisir dan masif. Sebelumnya, kasus serupa juga mencuat di SMAN 1 Ngadiluwih. Publik pun bertanya-tanya: ada apa sebenarnya di balik layar sistem pendidikan kita?(21-juli-2025)
Tidak tinggal diam, LSM MAPKO (Masyarakat Pemantau Korupsi Nusantara) yang dikomandoi oleh Andri Ashariyanto, S.H., langsung mengeluarkan pernyataan keras. Kepada awak media, Andri menyebut bahwa praktik ini sangat mencurigakan dan terindikasi kuat sebagai upaya pemalakan sistematis kepada para orang tua siswa, dengan dalih sumbangan namun disertai nominal tetap.
> “Ini bukan lagi sekadar dugaan, ini jelas-jelas bentuk pungli yang sangat sistematis, terstruktur, dan bisa jadi terorganisir dari atas ke bawah. Jika tidak diusut tuntas, kami akan turun ke jalan! Kami akan demo besar-besaran di depan Kejari Kediri, DPRD, hingga Mapolres Kediri,” tegas Andri dengan nada tinggi.
Ancaman Intimidasi dan Teror Psikologis!
Lebih mencekam lagi, Andri mengungkap adanya ancaman tersembunyi yang dirasakan oleh sebagian besar orang tua murid. Banyak dari mereka memilih diam, takut berbicara, karena khawatir anak-anak mereka menjadi sasaran balas dendam. Ada kekhawatiran akan dikucilkan, dibully, atau mendapat perlakuan diskriminatif dari lingkungan sekolah jika tidak “patuh” membayar.
> “Ini sudah menjadi penyakit laten dalam dunia pendidikan kita. Orang tua murid dibungkam dengan ketakutan. Jika aparat penegak hukum tidak mau bertindak, maka mereka sama saja membiarkan kejahatan ini tumbuh subur di tengah anak-anak bangsa,” ujar Andri dengan mata tajam.
Melanggar Sejumlah Aturan dan UU Anti-Korupsi!
Andri menjelaskan bahwa praktik seperti ini telah secara terang-terangan melanggar hukum, terutama:
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan pendidikan;
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah;
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
Pasal 12 Huruf E UU Tipikor, yang mengatur tentang gratifikasi dan pungutan liar.
> “Ini tidak bisa ditolerir! Komite sekolah jangan jadi bemper untuk melegalkan pemalakan. Dana pendidikan seharusnya untuk mencerdaskan, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu di balik meja kepala sekolah!” seru Ketua Mapko dengan nada berapi-api.
Akan Dilaporkan ke Kejati dan Polda Jatim!
Tak puas hanya dengan ancaman aksi, Andri memastikan pihaknya akan melaporkan secara resmi kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Surabaya dan Polda Jawa Timur dalam waktu dekat. Dirinya juga mengklaim bahwa praktik pungli berkedok sumbangan ini tidak hanya terjadi di SMAN 1 Wates, tapi juga menyebar di berbagai SMAN lain di wilayah Kediri.
> “Ada pola! Ada skenario besar di balik ini. Kalau aparat hukum masih diam, maka rakyat yang akan bicara di jalanan!” pungkasnya dengan lantang.
Pihak Dinas dan Sekolah Bungkam!
Hingga berita ini diterbitkan, Cabang Dinas Pendidikan Kediri dan pihak SMAN 1 Wates belum memberikan keterangan resmi. Mereka seolah memilih diam, menutup diri, dan membiarkan kegelisahan masyarakat menggantung di udara.
📢 Catatan Redaksi:
Jagaddesa86.com akan terus mengawal dan menyuarakan dugaan praktik-praktik yang merusak dunia pendidikan. Jika Anda adalah orang tua siswa yang merasa dipaksa memberikan sumbangan dengan jumlah tetap dan merasa terintimidasi, laporkan kepada redaksi kami atau langsung ke LSM Mapko. Jangan biarkan generasi muda kita dididik dalam sistem yang bobrok dan penuh ketakutan!(Han)
#StopPungli #BongkarMafiaPendidikan #AyoLawanKorupsi #JagaddesaPantauKediri