Remaja di Jombang Hajar Teman SendiriPenganiayaan Dipicu Utang Rp27 Ribu
Penganiayaan Dipicu Utang Rp27 Ribu
Jombang,jagaddesa 86.com – Aksi kekerasan antar remaja kembali mengguncang dunia maya setelah sebuah video penganiayaan brutal viral di media sosial. Peristiwa ini melibatkan dua remaja berusia 15 tahun, berinisial ADAP sebagai pelaku dan IIY sebagai korban, yang merupakan teman satu sekolah di tingkat SMP. Insiden terjadi pada Rabu (23/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah lahan kosong di wilayah Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dalam video berdurasi 3 menit 28 detik yang sempat tersebar luas, tampak korban duduk lemah di atas rerumputan tanpa mampu melawan, sementara pelaku terus menghujani dengan pukulan dan tendangan. Video tersebut menuai kecaman dari netizen dan masyarakat umum sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun yang pertama kali mengunggahnya.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, membenarkan kejadian tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang pada Senin (5/5/2025). Ia menyatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Jombang dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Benar, kami telah mengamankan pelaku dan korban. Keduanya adalah teman sekolah di SMP dan dikenal sering beraktivitas bersama, termasuk motoran,” ungkap AKBP Ardi.
Motif dari penganiayaan ini diduga berakar dari persoalan utang piutang yang nominalnya terbilang kecil, yakni sebesar Rp27 ribu. Uang tersebut dipinjamkan pelaku kepada korban dan rencananya akan digunakan kembali oleh pelaku untuk membeli jaket geng motor jenis sweater Salvador. Namun, bukannya dikembalikan, korban justru disebut mengejek pelaku saat diminta untuk melunasi utangnya.
“Korban bukan hanya tidak membayar utangnya, tapi juga menghina pelaku. Hal itu memicu kemarahan hingga pelaku kehilangan kendali dan melakukan penganiayaan,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus berhadapan dengan proses hukum, sementara korban sempat mendapatkan perawatan medis namun kini dilaporkan dalam kondisi membaik. Polisi juga menyatakan bahwa kasus ini tidak berhenti pada tindakan kekerasan saja. Unit PPA Satreskrim Polres Jombang masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lainnya.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap anak, kepolisian turut melibatkan Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam proses hukum, guna memastikan pendampingan dan perlakuan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam sistem peradilan anak di Indonesia.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan anak, dan rehabilitasi sosial,” tutup AKBP Ardi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan memunculkan kembali kekhawatiran terhadap meningkatnya perilaku kekerasan di kalangan remaja, serta pentingnya peran pendidikan karakter dan pengawasan sosial dalam membentuk mental generasi muda.(Thil)